Saksi Sebut Pencairan Dana PPID Atas Permintaan Sekda

by -275 views
by
Kasubag BUD Kabupaten Anambas, Salmiah saat memberikan keterangan dalam sidang. Foto ALPIAN TANJUNG
Kasubag BUD Kabupaten Anambas, Salmiah saat memberikan keterangan dalam sidang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Mantan Kasubag Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Anambas, Salmiah SE menyebutkan, pencairan sisa dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) Kabupaten Anambas sesuai dengan permintaan Pengguna Anggaran (PA) yakni Sekretaris Daerah (Sekda).

“Sesuai permintaan PA, maka kami melakukan pencairan dan itu atas perintah PA yaitu Sekda Raja Tjelak. Perintah Sekda itu juga tertulis. Dan perintah itu juga mengalir secara administrasi,” ujar Salmiah saat dimintai keterangannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (27/8).

Salmiah yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi sisa dana PPID Kabupaten Anambas dengan terdakwa Surya Darma Putra, terdakwa Efian dan terdakwa Welly Indra tersebut, juga mengaku pengembalian dana PPID itu sumbernya dari kas daerah.

“Kemudian dana itu dikembalikan ke rekening Simsem. Rekening itu ada di Bank BNI 46. Saya tidak tahu prosesnya, saya hanya tahu pengembalian itu saja,” ucap saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jupriyadi SH dan didampingi Hakim Anggota I, Linda Wati SH serta Hakim Anggota II, Patan Riyadhi SH tersebut, saksi Salmiah mengaku kenal dengan terdakwa Surya Darma Putra, Efian dan Welly Indra.

“Saya kenal dengan mereka. Saat itu jabatan saya Kasubag Bendahara Umum Daerah (BUD) di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Anambas,” katanya.

Dia juga mengatakan, sebelumnya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait kasus sisa dana PPID Kabupaten Anambas.

“Dana PPID itu tahun 2011, tapi saya tidak tahu berapa jumlah semua,” ucapnya.

Dia mengatakan, selaku kasubag perbendaharaan keuangan Kabupaten Anambas, tupoksi dan tugasnya membuat laporan keuangan dan menyusun anggaran keuangan serta melaporkannya ke Bupati.

“Pada tahun 2013 lalu, saya tahu ada pengembalian sisa dana PPID sejumlah Rp13 miliar, dan yang tidak terserap sekitar Rp4, 8 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, saksi mengaku belum pernah mentransfer ke rekening Simsem. Biasanya dia hanya mentransfer ke SKPD saja.

“Saya meminta staf untuk mencetak Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D itu juga sudah dilaksanakan, dan sudah diverifikasi,” papar Salmiah.

Dia mengungkapkan, setelah tugasnya dilaksanakan, timbul masalah karena dana PPID itu tidak masuk ke kas Negara.

“Saya juga tidak ada menandatangi SPB itu. Dan saya tidak tahu soal itu. Saya juga sudah tanya kepada Kepala Bagian Keuangan terkait soal dana itu tidak masuk ke kas Negara. Bahkan, Kepala Bagian pak Ipan sudah cek ke KPPN, memang dana itu tidak masuk ke kas Negara,” katanya.

Akan hal itu, saksi meminta Kepala Bagian untuk melaporkan ke Bupati. Sehingga dia dipanggil Bupati agar datang keruangannya.

“Selain saya, Handa Rizki, Surya Darma, dan Ipan juga dipanggil ke ruang Bupati. Diruang itu, Bupati menanyakan, siapa yang tandatangan SP2D itu dan saya jawab saya sendiri,” ucapnya.

Kemudian, tambahnya, Pak Bupati menanyakan kepada Kepala Cabang Bank BNI, atas dasar apa pencairan dana itu.

“Uang itu katanya dibagi – bagi, dan saya tahunya di media. Waktu itu Bupati juga menanyakan ke Surya Darma, kamu kemanakan uang itu. Tapi Surya Darma hanya diam saja,” ujarnya.

Selain itu, saksi juga mengaku, surat pernyataan permintaan Surya Darma itu dibacanya sekilas. Intinya dana di bank itu dicairkan dan disitu ada tandatangannya.

“Atas tandatangan itu saya kaget, karena saya tidak pernah menarik dana itu. Saya tidak tahu tentang rekening Simsem itu. Setahu saya, kalau dana dari rekening Simsem itu tidak boleh ditarik,” ucap Salmiah.

Atas pemalsuan tandatangan tersebut, saksi mengaku tidak menindaklanjutinya karena saat itu dia berpikir persoalan tersebut sudah ditangani Bupati.

“Maka saya tidak perlu lagi berupaya memperbaiki pencemaran nama baik saya,” katanya.

Atas keterangan saksi Salmiah tersebut, sebagian dibantah oleh terdakwa Surya Darma Putra, sedangkan terdakwa Welly Indra dan Efian mengaku tidak tahu. Usai mendengar keterangan saksi dan tanggapan ketiga terdakwa, majelis hakim menuda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (3/9) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.