Satpol PP Tanjungpinang, Tertibkan Pedagang K5 di Taman Bincen

by -420 views
Ketua Tim Penertiban Satpol PP Kota Tanjungpinang Suhardi saat dikonfirmasi awak media ini
Ketua Tim Penertiban Satpol PP Kota Tanjungpinang Suhardi saat dikonfirmasi awak media ini

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melaksnakan penertiban di lokasi ruang terbuka hijau (RTH) di simpang gerbang Bintan Centre Km 9, Tanjungpinang.

Saat ditemui metrokepri.com, Ketua Tim Penertiban Satpol PP Kota Tanjungpinang Suhardi mengatakan bahwa penertiban ini merupakan tugas rutin Satpol PP Kota Tanjungpinang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018.

Lanjut Dia, karena wilayah ini masuk dalam kategori RTH atau fasilitas umum yang mana tidak boleh untuk berjualan di area ini.

“Karena mereka berjualan di ruang terbuka hijau makanya kita tertibkan,” kata Suhardi, Jum’at (13/9/2019).

Suhardi menjelaskan, penertiban ini juga atas perintah atasannya yakni Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Hantoni untuk segera membersihkan area ini.

“Kalo untuk duduk-duduk bersama keluarga tidak masalah. Kalau untuk berjualan kan jadi kotor, jadi harus segera dikosongkan lokasi ini agar menjadi bersih dan nyaman,” terangnya.

Sebelumnya WargaNet di media sosial Facebook (FB) heboh dengan adanya pedangang yang berjualan di daerah fasitas umum di gerbang Bintan Centre. Mereka sangat menyangkan karena sebelumnya ada yang mau berjualan tidak diberikan ijin dan akhirnnya membersihkan lokasi tersebut walaupun mengalami kerugian materi yang sudah dikeluarkan. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.