Satreskrim Polresta Barelang OTT Oknum Dishub Batam, BB 20 Juta

by -482 views
Press Rilis OTT Satreskrim Polresta Barelang oleh Humas Polda Kepri
Press Rilis OTT Satreskrim Polresta Barelang oleh Humas Polda Kepri

Batam, (MetroKepri) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil menungkap tindak pidana Korupsi berupa menerima uang untuk pengiriman minuman beralkohol keluar Batam pada Sabtu (27/7/2019) di Pelabuhan Rakyat ‘Pak Amat’, Batam.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Senin (29/7/2019) lewat Press Rilis kepada sejumlah awak media.

Dia menjelaskan, kronologis Kejadian Berawal dari laporan informasi yang didapat bahwa seorang oknum staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Rekrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat “Pak Amat” Kecamatan Sekupang,” katanya.

Lanjut Erlangga, pada tanggal 27 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 Wib, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat inisial AC bersama dengan saudara Adriansyah (Supir) dan EF disebuah warung kopi yang berlokasi di Pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang.

“Di lokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke pelabuhan dengan membawa 6 Kardus minuman milik AC,” terangnya.

Setelah itu, lebih lanjut Erlangga menjelaskan, saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penagkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti berupa 6 kardus botol minuman keras atau beralkohol merek Chivas dengan total 18 botol dan uang tunai sebesar 20 juta rupiah.

“Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.

Sementara itu, terhadap pelaku Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerimaan uang meloloskan minuman beralkohol dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.