Tanjungpinang, (MK) – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Riono menyampaikan, apabila masyarakat menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tanjungpinang terlibat berpolitik dan ikut kampanye, serta ikut anggota parpol dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2015 mendatang, segera laporkan ke Sekdako atau Walikota Tanjungpinang.
“Kalau kedapatan dan terbukti, kita akan proses dan tindak tegas PNS tersebut. Namun sebelum diberhentikan, tentunya harus menunggu proses laporan BAP – nya terlebih dahulu dan juga berdasarkan PP nomor 53/ 2010 tentang disiplin PNS yang melarang memberi dukungan kepada calon kepala dan wakil kepala daerah. Tapi yang jelas segera laporkan ke Sekdako dan Walikota Tanjungpinang dan ini bentuk pengawasan dari kita,” papar Riono, Sabtu (25/7).
Riono mengatakan, selain Sekda dan Walikota, pengawasan ini juga secara langsung melibatkan kepala SKPD.
“Yang jelas, PNS juga punya hak pilih dalam pilkada mendatang. Tapi, dilarang ikut berorasi dalam kampanye dan saat kampanye memakai baju PNS. Namun, kalau kita ikut menyaksikan memakai pakaian baju bebas dalam kampanye itu tidak masalah dan tidak dilarang,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, fasilitas negara seperti kendaraan dinas tidak boleh digunakan. Sementara PNS menjadi anggota Parpol diberhentikan sesuai yang disampaikan MenPANRB, Yuddy Chrisnandi yang menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota partai politik (Parpol) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diberhentikan.
“ASN atau PNS harus bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang. Apabila menjadi anggota atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran MenPANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam pemilihan kepala daerah serentak.
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dan juga sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah. (AFRIZAL)