Tanjungpinang, (MetroKepri) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang adjudikasi sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza dan termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Sidang tersebut terbuka untuk publik dan berlangsung di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis (24/10/2024).
Dari pantauan media, sidang adjudikasi dengan agenda pemeriksaan awal dipimpin oleh Ketua Majelis M. Djuhari, didampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir.
Ketua Majelis, Djuhari, mengatakan sidang adjudikasi yang diajukan Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza yang digelar, tidak dihadiri oleh termohon Pemprov Kepri.
“Termohon sampai hari ini belum hadir, tadi kami mendapatkan informasi tidak secara tertulis. Pemprov Kepri sedang membuat surat kuasa, namun tidak jelas ke siapa,” katanya.
Meski demikian, sidang adjudikasi ini terus dilaksanakan tanpa kehadiran termohon.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Djuhari menyampaikan persidangan akan diagendakan kembali untuk menghadirkan pemohon dan termohon, sedangkan untuk waktunya menunggu dari kepaniteraan KI Kepri.
Disisi lain, Tengku Azhar selaku pemohon merasa kecewa atas ketidakhadiran termohon dalam sidang adjudikasi. Ini membuktikan adanya dugaan Pemprov Kepri belum siap menghadapi persidangan tersebut.
“Kita kecewa karena termohon tidak hadir, itu tidak professional. Ada apa sebenarnya dengan data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah dan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 OPD diperkirakan senilai Rp48.623.000.000, serta penerima hibah barang belum disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap di 7 OPD diperkirakan senilai Rp80.054.000.000,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu mediasi dan ajudikasi. Apabila mediasi tidak berhasil, maka proses akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi.
Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi. (*)
Penulis: Anes
Editor : Ian