Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyerahkan Bahan Kampanye (BK) kepada pasangan calon nomor urut satu dan pasangan nomor urut dua di Kantor KPU Tanjungpinang, Senin (02/04/2018).
Penyerahan BK itu juga disaksikan oleh Komisioner Panwaslu Tanjungpinang M. Zaini.
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria menyatakan, setelah penyerahan BK ini diharapkan tim sukses dapat menggunakan alat kampanye tersebut untuk mensosialisasikan diri mereka kepada seluruh warga Tanjungpinang.
“Dengan banyak BK yang difasilitasi KPU, diharapkan informasi tentang Pilkada bisa sampai di seluruh lapisan masyarakat. Kami harapkan pemasangannya di tempat tempat yang sudah diatur di Peraturan KPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye,” papar Robby.
Masih kata Robby, daerah yang dilarang pemasangan BK seperti poster, selebaran, brosur ditempat seperti tempat ibadah, dekat gedung pemerintah, sekolah, di pohon, di tiang tiang listrik pinggir jalan, dan taman taman.
“Paslon harus menggunakan BK dengan sebaik baiknya agar tidak dicabut. Karena jika salah memasang tentu akan mengganggu estetika kota,” ujarnya.
Dia mengutarakan, KPU juga sudah memasang seluruh alat peraga kampanye seperti baleho, umbul umbul dan spanduk sesuai dengan ketentuan. (Red)