Setiap Kelurahan Ada Kawasan Hutan Tak Bisa Diterbitkan SHM

by -320 views
Kantor BPN Tanjungpinang
Kantor BPN Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kota Tanjungpinang menyampaikan disetiap kelurahan di Tanjungpinang ada lahan kawasan hutan yang tidak bisa diterbitkan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) – nya.

“Tapi hanya sebahagian kecil kawasan lahan tanah di setiap kelurahan di empat kecamatan Kota Tanjungpinang yang tidak bisa diterbitkan suratnya menjadi sertifikat hak milik. Karena masuk kawasan hutan atau kawasan hutan lindung,” papar Kepala Sub Seksi Penetapan Tanah Kantor ATR BPN Kota Tanjungpinang, Trigantara, Selasa (24/7/2018).

Alasannya, kata dia, karena sebahagian kawasan lahan tanah di 18 kelurahan tersebut masuk kawasan hutan atau kawasan hutan lindung, tapi tidak besar hanya sedikit. Namun wilayah yang paling besar diantara 18 kelurahan yaitu wilayah Kelurahan Pinang Kencana.

“Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur di kawasan Bandara yang merupakan ruang terbuka hijau (RTH) yang merupakan yang paling besar masuk kawasan hutan dan tidak bisa kita terbitkan sertifikat tanahnya,” ujar Tri.

Dia mengutarakan apabila lahan tersebut ingin diterbitkan surat sertifikat hak miliknya, harus ada surat rekomondasi dari instansi terkait yaitu dari Kehutanan.

“Jadi tinggal kita lihat dulu apa isi rekomendasi dari instansi Kehutanan tersebut, supaya lahan tanah bisa kita terbitkan menjadi sertifikat,” ucap Tri.

Dia mengemukakan, acuan dasar hukum tentang lahan kawasan hutan ini juga beradasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, nomor : SK 76./MenLHK-II/2015 tentang perubahan peruntukan kawasan mengenai bukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.

Sedangkan yang dikatakan kawasan hutan yaitu adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

“Sebenarnya kita BPN dilema juga, karena masyarakat menginginkan lahan tanahnya menjadi surat sertifikat, karena berdampak terhadap nilai jual atau ekonomis masyarakat,” katanya. (Red/ ZAL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.