Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sidang Perdana dugaan pidana Pemiliu In Absentia (tanpa kehadiran) dengan terdakwa Wahyu Budianto menghadirkan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/06/20119).
Sidang terdakwa Wahyu ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumedi SH.,MH dengan anggota Jhonson Esron Sirait SH.,MH dan Santonius Tambunan SH.,MH selaku hakim anggota.
Eva saksi pertama yang dipanggil JPU menerangkan adanya pemberian uang dari Caleg Partai Garuda Ranta.
Kemudian, saksi ke-dua Hanum menjelaskan bahwa amplop berisi uang dua ratus ribu rupiah dan kartu nama Caleg bergambar Ranta dari Partai Garuda.
Dikesempatan itu juga, Saksi lainnya Rian mengakui mendapatkan amplop dari Wahyu di perumahan Pinang Mas.
“Datang tanggal 15 April 2019. Uang itu untuk mencoblos Ranta dari Partai Garuda, dapil Tanjungpinang Timur,” ungkapnya.
Saksi selanjutnya yang dihadirkan JPU Yusuf selaku Komisioner KPUD Kota Tanjungpinang diperlihatkan foto kartu yang ada gambar Ranta saat diperlihatkan oleh Hakim Anggota Santonius Tambunan SH.,MH
“Saya kenal saat di kantor Bawaslu,” ucapnya.
Selanjutnya Saksi Yusuf membeberkan bahwa amplop diberikan dalam masa tenang, namun Dia lupa tanggal berapa masa tenang itu.
Sementara itu, saksi ahli dibacakan keterangannya karena yang bersangkutan berdomisili di Jakarta.
“Masa tenang, 3 hari sebelum hari pemilihan,” terang jaksa saat membacakan keterangan ahli.
Hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (19/06/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)
Penulis: Novendra