Tanjungpinang, (MetroKepri) – Perdebatan sengit antara Penasehat Hukum (PH) Politis Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang mewarnai sidang perdana kasus penyalahan aturan PKPU atas nama terdakwa Ranat Mulia Pardede Caleg PSI di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/3/2019).
Dalam perdebatan sengit itu terjadi, salah satu Hakim Anggota Monalisa Anita T Siagian ‘Berang’ disebabkan PH PSI diduga menghalang-halangi pelaksanaan persidangan.
Akibat perdebatan sengit tersebut, PH PSI mengajukan mundur untuk sementara waktu dan meminta tidak mengikuti sidang perdana ini.
Usai sidang, Ranat Pardede menjelaskan bahwa awalnya telah terjadi kesalahpahaman terhadap surat panggilan dari Kejaksaan terhadap dirinya dalam panggilan sidang perdana ini.
“Surat panggilan yang dilayangkan oleh JPU Kejari Tanjungpinang adalah meminta kepada saya untuk hadir bukan sebagai terdakwa melainkan sebagai saksi ahli pada sidang perdana ini,” katanya menjelaskan saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Atas hal tersebut lanjut Ranat, meminta kepada PH untuk mundur terlebih dahulu karena status dirinya dalam surat panggilan bukan sebagai terdakwa melainkan sebagai saksi ahli.
“Makanya terjadi perdebatan pada saat sebelum sidang dimulai,” bebernya.
Untuk diketahui, akhirnya sidang yang dilaksanakan oleh Ketua Majelis Hakim Awani Setyowati SH, Anggota Monalisa Anita T Siagian SH.MH dan Hendah Karmila Dewi SH.MH ditunda sampai besok, Selasa (5/3/2019) pagi. (*)
Penulis: Novendra