Simpan Sabu, Warga Kijang Didakwa di Pengadilan Tanjungpinang

by -266 views
by
Terdakwa-duduk-di-kursi-pesakitan-PN-Tanjungpinang.-Foto-Ian
Terdakwa-duduk-di-kursi-pesakitan-PN-Tanjungpinang.-Foto-Ian

Tanjungpinang, (MK) – Seorang warga Kijang, Kabupaten Bintan, Gani alias Gan didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang lantaran diduga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu, Kamis (25/6).

Sidang yang dipimpin Bambang Trikoro SH dan didampingi dua Hakim Anggota Eryusman SH, Zul Fadli SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH menghadirkan dua saksi penyidik kepolisian dan seorang saksi tetangga dari terdakwa Gani.

Dalam keterangannya, saksi penyidik mengatakan, penangkapan terdakwa Gani berawal informasi dari masyarakat.

“Atas laporan itu, kami membentuk tim dan menemukan ciri – ciri terdakwa. Kami menangkap terdakwa di salah satu rumah di sekitar Lapas KM 18 Kijang,” ucap saksi.

Saksi mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari terdakwa berupa dua paket kecil sabu – sabu. “Terdakwa juga tidak mengantongi izin atas narkotika tersebut,” katanya.

Sementara, tetangga terdakwa mengaku kaget ketika polisi mendatangi rumah terdakwa Gani. “Saya tidak tau kalau Gani ada menyimpan sabu. Pada malam itu saya juga diperiksa polisi,” ucapnya.

Sebelumnya, atas perbuatannya, terdakwa Gani alias Gan diancam melanggar pasal 114 undang – undang tentang narkotika.
Selain itu, atas keterangan saksi – saksi tersebut, terdakwa Gani membenarkannya dan sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 2 Juli 2015 mendatang. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.