Tanjungpinang, (MK) – Kantor Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang menggelar konperensi pers terkait perubahan system pelayanan paspor.
Konperensi pers yang digelar di ruang rapat Kantor Imigrasi di Jalan A Yani KM 5 Tanjungpinang ini, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I A Tanjungpinang, I. Gunawan KS menyampaikan, bahwa antrian palayanan paspor di kantor Imigrasi saat ini menggunakan sistem waktu kerja.
“Dulunya antrian pelayanan paspor menggunakan sistem koata dan pada tahun ini dirubah menjadi sistem waktu kerja untuk antrian pelayanan pembuatan paspor,” ucap Gunawan, Selasa (12/1).
Dia mengutarakan, antrian pelayanan paspor dengan sistem waktu kerja ini dimulai pada 11 Januari 2016 lalu dan diterapkan untuk seluruh Indonesia.
“Pelayanan ini akan lebih cepat dari sebelumnya yang menggunakan sistem koata,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang, Tatok mengatakan, pengurusan paspor RI sepanjang tahun 2015 lalu sekitar 27.000 orang.
“Mudah – mudahan dengan adanya sistem baru ini, pembuatan paspor RI di tahun 2016 ini dapat meningkat,” ucapnya. (NOVENDRA)