Purbalingga (MK) – Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengatakan situs-situs bersejarah juga ikut menjadi sasaran pada pemburu batu akik.
“Para pencari batu mengambil serpihan batu di sekitar situs,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Purbalingga Subeno di Purbalingga, Selasa.
Menurut dia, situs bersejarah yang menjadi sasaran pemburu batu akik antara lain Situs Ponjen di Desa Ponjen, Kecamatan Karanganyar, dan Situs Limbasari di Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari.
Ia mengatakan pemburu batu akik mengira batu rijang berwarna hijau di sekitar situs-situs bersejarah itu termasuk batu Klawing jenis nogosui atau yang dikenal dengan sebutan batu darah Kristus (Le Sang du Christ).
“Namun setelah mengetahui jika batu rijang tidak ada harganya, mereka mengembalikan batu-batu itu,” tegasnya.
Dia mengatakan pengambilan bebatuan di sekitar situs bersejarah tidak sampai menyebabkan kerusakan situs namun sebenarnya tindakan itu tidak boleh dilakukan.
Kepala Urusan Pemerintahan Desa Ponjen Tarso mengatakan bahwa para pencari batu akik sempat mengira serpihan batu rijang merupakan jenis nogosui yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurut dia, para pencari batu akik itu bukan warga Desa Ponjen sehingga tidak tahu kalau Situs Ponjen merupakan cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya.
Dia berharap Pemerintah Kabupaten Purbalingga segera memasang papan larangan mengambil batu di sekitar Situs Ponjen.(*/Antara)