Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019, Panwaslucam: Memberikan Pemahaman Pemilu Kepada ASN

by -167 views
Panwaslucam Saat Photo Bersama Seluruh Peserta dan Narasumber
Panwaslucam Saat Photo Bersama Seluruh Peserta dan Narasumber
Natuna, (MetroKepri) – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Bunguran Timur laksanakan sosialisasi pengawasan Pemilu pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, di ruang pertemuan RM Sisi Basisir Ranai, Kamis (6/12/2018).

Sosialisasi tahun ini mendatangkan tiga narasumber yakni, Camat Bunguran Timur Asmara Juana, Anggota Komisioner Bawaslu Ayanef dan Kapolsek Bunguran Timur Kompol M Sibarani.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut diikuti sebanyak 25 orang peserta, terdiri dari Lurah dan kades beserta staff se-Kecamatan Bunguran Timur 15 orang, Ketua BPD se-Kecamatan Bunguran Timur 3 orang, perwakilan 2 orang dan perwakilan warga Ranai 5 orang.

Ketua Panwaslucam Bunguran Timur, Salohot Lubis mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam pemilihan pemilu nanti.

Lanjut Dia, ada hal-hal yang penting dan harus dipahami sehingga ASN tidak melanggar aturan yang ada.

“Saya berharap materi yang disampaikan oleh narasumber dapat kembali dijelaskan kepada keluarga, tetangga sekitar dan masyarakat pada umumnya,” katanya.

Dikesempatan itu juga, Camat Bunguran Timur, Asmara Juana menjelaskan penyelenggaraan Pemilu tidak lama lagi dan sudah didepan mata. Menurut Dia,  sosialisasi ini samgat penting, pihak kecamatan sangat menginginkan pengawasan dan kontrol yang nantinya menghasilkan Pemilu yang bermartabat, berintegritas dan berkualitas.

“Saya berpesan kepada BPD, Kades dan para peserta, kualitas pemilu semata-mata tidak ditentukan oleh Panwaslucam saja, tapi ditentukan oleh kita-kita juga. Berikan informasi kepada staf dan tetap awasi, jangan karena sudah ada PPK dan PPS jadi cuek, justru kita bimbing dan ingatkan jangan sampai melanggar aturan serta ajak masyarakat kita untuk menggunakan hak pilihnya”, ujarnya menghimbau.

Demi hasil pemilu yang berkualitas, Asmara Juana  berharap kepada para peserta sosialisasi jangan terjebak dan tetap fokus dalam membantu pengawasan sehingga pemilu yang diharapkan bisa tercapai.

Diwaktu yang sama, Kapolsek Bunguran Timur Kompol M Sibarani mengatakan, ada 11 potensi konflik politik yang bisa terjadi di Kabupaten Natuna yakni Profesionalitas penyelengara, sejarah konflik, potensi konflik calon yang kalah, konflik internal partai, karakteristik masyarakat, kondisi geografis, gangguan Kamtibmas, calon petahana/incumbent, profesionalitas Bawaslu, profesionalitas petugas PAM dan isu SARA.

Kompol M Sibarani juga menghimbau masyarakat 3 Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Bunguran Timur dapat menyampaikan kepada keluarga dan tetangga untuk tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.

“Setiap orang yang memberikan dan menyebarkan berita yang tidak benar atau hoax, ada hukuman yang siap menanti. Apabila menerima gambar dan video yang belum tentu kebenarannya, agar jangan disebar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Natuna, Ayanef mengatakan, pengawasan netralitas ASN dalam pengawasan pemilu menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu karena ada hal-hal yang harus diketahui ASN yaitu tidak memihak kepentingan siapapun dan harus bebas dari golongan partai politik. Jika ada yang memihak, segera laporkan kepada Bawaslu.

“Selain itu, kampanye dilarang mempergunakan fasilitas negara yang dibelanjai dari APBN ataupun APBD. ASN dan Kades juga dilarang untuk menyediakan tempat untuk kampanye,” paparnya.

Ayanef juga menjelaskan, Bawaslu sekarang lebih banyak mencegah daripada menindak. Karena, semakin banyak mencegah, berarti kinerja kami semakin bagus.

“Beda dengan pada masa lalu, semakin banyak menindak berarti semakin bagus. jadi mainsetnya berubah sekarang,” imbuhnya.

Sementara itu, sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 494 yang berbunyi setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa (Kades), perangkat desa dan BPD yang terlibat sebagai pelaksana/tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda dua belas juta. (*)

Penulis: Manalu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.