Tanjungpinang, (MK) – Terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, Fitri Anjani dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun di
Tag: 7 Tahun Penjara
No More Posts Available.
No more pages to load.
No More Posts Available.
No more pages to load.