Pemko Tanjungpinang Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi PBBTanjungpinang, (MetroKepri) – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Sanksi administrasi dihapusBERITA TERKINI, TANJUNGPINANG26/10/202026/10/2020by ALPIAN TANJUNG Share Tweet