Tak Hadiri Rapat, Komisi I Kesal Terhadap Perusahaan Tower

by -312 views
Suasana Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi I DPRD Kota Batam. Foto JIHAN
Suasana Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi I DPRD Kota Batam. Foto JIHAN

Batam, (MK) – Perwakilan perusahaan yang mendirikan tiang tower di lingkungan warga Tanjung Riau tidak menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (20/04/2018).

Akan hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota batam, Budi Mardiyanto merasa kesal dengan pihak perusahaan tersebut.

Pelaksanaan rapat itu juga terkait adanya tiang tower yang diresahkan warga dan mengadukannya ke Komisi I DPRD Kota Batam.

Rapat dengar pendapat bersama istansi terkait ini juga dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto dan didampingi oleh dua anggotanya yaitu Harmidi Umar Husen dan Fauzan.

“Tujuannya itu, sudah sangat memahami dengan kondisi perekonomian di Kota Batam,” papar Ketua Komisi I DPRD Kota batam, Budi Mardiyanto.

Tetapi, kata dia, di satu sisi juga negara ini adalah negara hukum. Sementara, penindak itu harus berdasarkan aturan dan tidak semena – mena dan tidak semaunya begitu.

“Termasuk penjaga lingkungan dan itu kewajiban kita semua. Baik pengusaha, baik’masyarakat dan pemerintah itu sendiri, kan begitu,” ujar Budi saat diwawancarai oleh awak media di ruangnya.

Dia mengutarakan terkait dengan masalah rapat dengar pendapat umum ini, celakanya adalah pihak perusahaan sama sekali tidak mau hadir dalam permasalahan ini.

“Sementara, ini undangan lembaga perwakilan rakyat yang mengundang. Kita sudah mengundang mereka sebelum kita melakukan RDP ini. Kita tidak berbicara masalah hadir atau tidak hadir. Kalau tidak hadir, mereka yang rugi sendiri, kan begitu. Kalau mereka hadir, kita kan tahu permasalahannya. Pokoknya, kita sekarang normatif saja dan kita bicarakan normatif saja,” ucapnya.

Terpisah, Ketua RW 18 Tanjung Riau Wahyudi menyampaikan, tiang tower di lingkungan meraka sangat meresahkan warga sekitar. Tower itu mulai berdiri sudah sekitar satu tahun.

“Jadi, harapan kami selaku warga Tanjung Riau, lebih baik tiang tower itu dibongkar saja. Mereka juga berani buat sendiri tanpa ada ijin dari pihak RT dan RW, baik dari warga. Mereka juga curi – curi memasang tower itu,” ucapnya.

Selain itu, belum ada sosialisasi dan mereka hanya mendata warga saja. Tetapi belum ada ijin dari warga, RT dan RW serta camat.

“Itupun tidak ada sama sekali. Harapan kami selaku warga, lebih baiknya tiang tower itu dibongkar saja supaya warga kita tenang disekitar itu,” katanya.

Masih kata dia, ketika mulai pemasangan tower itu sekitar satu tahun lalu, pihaknya sudah pernah melakukan penyetopan.

“Hal itu juga bukan sekali dua kali kita stop. Yang kita takutkan itu adalah radiasinya. Sementara mereka janji – janji terus dengan warga dan itu hanya bohong saja. Sedangkan pemilik tower itu adalah PT Sinergi dan susah sekali kita jumpai,” katanya. (JIHAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.