Terbukti Korupsi, Said Agil Hanya Divonis 1 Tahun

by -270 views
by
Said Agil usai mendengar putusannya di Penagdilan Tipikor Tanjungpinang, Foto ALPIAN TANJUNG
Said Agil usai mendengar putusannya di Penagdilan Tipikor Tanjungpinang, Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Terbukti melawan hukum tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri periode 2010 – 2015, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Said Agil hanya divonis selama satu tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (9/10).

Selain dijatuhi hukuman badan, terdakwa Said Agil juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

“Apabila terdakwa Said Agil tidak membayar denda tersebut, maka dapat menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian Pandiangan SH yang didampingi Hakim Anggota Jonny Gultom SH dan Hakim Anggota Patan Riyadhi SH saat membacakan putusannya dalam sidang.

Dalam putusan itu juga, majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan diyakini bersalah melawan hukum tindak pidana korupsi yang telah meyalahgunakan kewenangan jabatannya selaku pengguna anggaran dan sekretaris KPU Kepri.

“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain dan menyebabkan kerugian Negara,” ucap Dame.

Majelis juga mempertimbangkan dan mendengar keterangan saksi – saksi, mendengar pembacaan tuntutan dari penuntut umum serta telah mendengar pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.

Menimbang terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat 1 dan menimbang dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 Undang – Undang (UU) tentang tindak pidana korupsi. Majelis hakim berpendapat, terdakwa Said Agil dilepaskan dari dakwaan Primer Pasal 2 ayat 1 tersebut.

“Menjerat terdakwa dengan dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU tentang tindak pidana korupsi,” papar majelis.

Atas putusan ringan yang diberikan mejelis hakim tersebut, terdakwa Said Agil bersama penasehat hukumnya, Bastari Majid langsung menyatakan menerimanya. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Eckra Palapia SH menyatakan pikir – pikir.

Selain itu, dalam sidang terpisah, Mantan Bendahara KPU Kepri, Novrianto juga divonis ringan oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH menjatuhkan hukuman selama satu tahun tiga bulan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.