Terbukti Narkoba, Ibu Rumah Tangga Divonis 4 Tahun

by -188 views
by
Terdakwa Susi Susanti tertunduk saat dengarkan tuntutannya di PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
Terdakwa Susi Susanti tertunduk saat dengarkan tuntutannya di PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Kijang Kabupaten Bintan, terdakwa Susi Susanti (27) divonis majelis hakim selama empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/6).

Selain dijatuhi hukuman pidana, terdakwa Susi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.

“Apabila terdakwa Susi tidak membayar denda, maka dapat menggantinya dengan hukuman pidana penjara selama satu bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH dalam sidang.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lantaran terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana tentang narkotika golongan satu jenis sabu.

“Dalam fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata majelis.

Atas putusan tersebut, terdakwa Susi Susanti menerimanya begitu juga dengan penuntut umum.

Sementara, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Susi Susanti selama empat tahun enam bulan penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.