Tersangka Korupsi Stikom Iga Ditahan Polres Tanjungpinang

by -402 views
by
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Saat Memegang Barang Bukti Tersangka. Foto Alpian Tanjung
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Saat Memegang Barang Bukti Tersangka. Foto Alpian Tanjung
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Saat Memegang Barang Bukti Tersangka. Foto Alpian Tanjung
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Saat Memegang Barang Bukti Tersangka. Foto Alpian Tanjung

Tanjungpinang, (MK) – Tersangka atas kasus dugaan korupsi dana pembinaan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi International Gurindam Archipelago (Stikom Iga), MR ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kasus tersangka MR yang juga Ketua Stikom Iga ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro menyampaikan, kasus dugaan korupsi tersangka MR ini tempat kejadian perkara (TKP) – nya adalah Kampus Stikop Iga.

“Tersangka berinisial MR sudah ditahan beberapa waktu lalu. Progres perkara ini sudah tahap 1,” papar AKBP Ardiyanto saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (20/7/2017).

Kapolres mengutarakan, modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka yakni dana pembangunan, namun dialihkan ke kepentingan pribadinya.

“Dana itu dari Kementerian Pendidikan,” ujar AKBP Ardiyanto.

Saat ini, kata Kapolres, berkasnya sudah dilimpahkan tahap satu untuk diteliti jaksa. Selain kasus dugaan korupsi Stikom Iga pihaknya juga melimpahkan kasus perkara dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum KSOP Tanjungpinang dan kasus perkara dugaan pungli BPN Tanjungpinang.

“Berkas perkara dugaan pungli oknum KSOP Tanjungpinang sudah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Begitu juga dengan berkas pungli BPN Tanjungpinang,” ucap AKBP Ardiyanto.

Saat ini, masih kata Kapolres, pihaknya juga telah melimpahkan kembali berkas dugaan pungli tersebut untuk diteliti setelah dinyatakan P19.

“Kita masih menunggu hasil penelitian jaksa. Semoga berjalan lancar,” ucapnya.

Dia mengemukakan, untuk para tersangka pungli tidak perlu dilakukan penahanan. Karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.