Bintan, (MetroKepri) – Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yakni KAF, RMY, dan FM berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Bintan Timur Polres Kabupaten Bintan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur, Kapolres Kabupaten Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono S.H,S.I.K,M.H menyampaikan pengungkapan kasus dugaan curanmor tersebut berawal atas adanya laporan dari saudari Junika ke Polsek Bintan Timur.
“Saudari Junika melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Polsek Bintan Timur,” papar Kapolres AKBP Tidar Wulung, Sabtu (26/3/2022).
Masih kata Kapolres, selanjutnya Polsek Bintan Timur melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu T. P. Sipahutar S.H untuk menemukan keberadaan pelaku yang mana mendapat petunjuk dari rekaman CCTV rumah pelapor.
“Aksi pelaku terekam CCTV rumah pelapor. Ciri-ciri pelaku dugaan curanmor tersebut lebih dari 1 orang,” ujar AKBP Tidar Wulung.
Dikatakan Kapolres, setelah personil unit Reskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi bahwa terlapor berada di seputaran Pelantar KUD Tanjungpinang dan personil langsung menuju ke lokasi.
“Personil mengamankan pelaku FM Als R dan diamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian dan disimpan di rumah saudara FM Als R, kemudian saudara AS lalu saudara DA dan YF,” ucapnya.
Dengan tertangkapnya empat orang pelaku dugaan pencurian sepeda motor ini, Personil Polsek Bintan Timur mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak lima unit. Kemudian dua unit sepeda motor akan diserahkan ke Polres Tanjungpinang karena locus atau TKP berada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
“Tiga orang tersangka ditahan di Polsek Bintan Timur dan satu tersangka diserahkan ke Polres Tanjungpinang karena locus/ TKP – nya di wilayah hukum Polres Tanjungpinang,” kata AKBP Tidar Wulung.
Atas perbuatan tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun. (Red/ Humas Polres Bintan)