Karimun, (MK) – Sejak Januari hingga Juli 2015, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengaduan kasus kekerasan yang melibatkan anak mencapai 131 se – kepri.
“Kasus itu juga, didominasi kekerasan seksual dan pencurian dengan jumlah anak yang menjadi korban atau pelaku sebanyak 2006 orang,” ucap Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial, Senin (3/8).
Ia mengutarakan, seluruh pengaduan kasus anak yang dilaporkan itu sebagian besar sudah ditangani dan ada yang masih dalam proses pendampingan, advokasi dan pengawasan.
“Kasus anak paling banyak terjadi di Batam yakni mencapai 59 kasus dengan jumlah anak 103 orang, Tanjungpinang 54 kasus yang melibatkan 78 anak dan Bintan 14 kasus dengan jumlah anak 21 orang,” ujarnya.
Kabupaten lain di Kepri, kata dia, juga terdapat cukup banyak kasus yang melibatkan anak, namun sudah ditangani KPPAD.
“Ada beberapa kasus yang menonjol di Kepri, dan terjadi setiap tahunnya. Bila diurutkan, kasus yang terbanyak adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak atau pencabulan sebanyak 29
kasus dengan jumlah korban 31 anak,” katanya.
Sedangkan, masih kata Erry, kasus perlakuan salah dan penelantaran sebanyak 21 kasus dengan jumlah korban 46 orang, dan 20 kasus pencurian yang melibatkan 38 anak.
“Sementara kasus yang berhubungan dengan hak asuh 19 kasus dengan jumlah korban sebanyak 26 orang dan kekerasan fisik atau psikis sebanyak 10 kasus dengan jumlah korban 10 anak,” paparnya.
Menurut dia, permasalahan pemenuhan hak – hak dasar masih juga terjadi di Kepri seperti hak pendidikan, hak sipil berupa adanya anak tidak memiliki akte lahir dan hak kesehatan.
“Bila dilihat dari sisi jumlah korban dan pelaku yang melibatkan anak, total korban sebanyak 111 anak, jumlah anak yang tidak terpenuhi hak – hak dasarnya sebanyak 38 anak, serta jumlah pelaku anak atau anak berhadapan hukum mencapai 57 orang,” ucapnya.
Sedangkan, kata dia, jumlah anak berhadapan hukum yang difasilitasi diversinya oleh KPPAD Kepri bersama pihak terkait sebanyak 16 anak. Jumlah kasus anak berhadapan hukum yang berhasil dihentikan proses hukumnya jauh lebih banyak setelah UU Sistem Peradilan Pidana Anak diberlakukan. Saat ini posisi pihaknya tidak lagi terjun langsung dalam pelaksanaan diversi seperti tahun – tahun sebelumnya.
“KPPAD Kepri lebih menekankan monitoring evaluasi implementasi SPPA di lembaga aparat penegak hukum,” ucapnya. (MK)