UPP Kepri Kunker dan Sosialisasi Sektor Pelayanan Publik

by -69 views
Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma S.IP saat memberikan Cindera Mata kepada Unit Pemberantasan Pungli (UPP)
Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma S.IP saat memberikan Cindera Mata kepada Unit Pemberantasan Pungli (UPP)

Tanjungpinang, (MetroKepri) – unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri melaksanakan Kunjungan kerja (Kunker) dan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang, Selasa (15/10/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma S.IP, Ombudsman Kepri Ahmad Ilham, Aswas Kejati Kepri Djasmin Simanullang SH.,MH, selaku Wakil Ketua II UPP Kepri, Irbid Itwasda Polda Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi S.I.K.,MH, selaku Sekretaris II UPP Kepri, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya S.I.K selaku Ketua UPP Kota Tanjungpinang, Ketua LAM Kota Tanjungpinang H. Wan Rafiwar, Forkopimda Kepri dan Tanjungpinang serta peserta sosialisasi kurang lebih 100 orang.

Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma dalam sambutannya menyampaikan dukungan atas kegiatan yang diselenggarakan oleh UPP Provinsi Kepri.

“Saya mengimbau seluruh OPD Kota Tanjungpinang dan instansi Pelayanan Publik agar tidak terjerumus kepada Pungutan Liar (Pungli),” katanya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan Wakil Ketua II UPP Provinsi Kepri Djasmin Simanullang SH.,MH yang menyampaikan pengertian, faktor dan akibat dari Pungli.

Selanjutnya Ombudsman Kepri Ahmad Ilham dalam paparannya menyampaikan pengertian dan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan Sosialisasi oleh Irbid Itwasda Polda Kepri yang juga merupakan Sekretaris II UPP Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K.,MH yang menyampaikan pengertian Pungli.

Kata AKBP Ucok, upaya meminta sejumlah uang kepada masyarakat atau pengguna layanan oleh penyelenggara atas suatu produk layanan (dapat berupa administrasi, barang atau jasa) yang menjadi kewenangannya, dimana uang yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, dengan ancaman akan diperlambat maupun dengan iming-iming akan dipercepat.

Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau perseorangan.

“Penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang, barang dan jasa, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan merupakan praktek Pungli,” paparnya.

AKBP Ucok juga memaparkan latar belakang dibentuknya Satgas Saber Pungli disebabkan karena komitmen Presiden RI Jokowi untuk memberantas Pungli di sentra-sentra pelayanan publik dan sebagai bentuk hadirnya negara ditengah masyarakat demi memberikan kenyamanan serta bentuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Lanjut AKBP Ucok, dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli berdasarkan perpres 87 Tahun 2016. dengan adanya Satgas Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) yang bertugas memberantas Pungli.

“Dan, memiliki fungsi yaitu intelijen, pencegahan dan penindakan serta fungsi yustisi. Diharapkan pungli dapat diberantas,” ungkap mantan Kapolres Tanjungpinang ini.

Kegiatan juga dilaksanakan dengan sesi tanya jawab serta penyerahan Cinderamata.

Sementara itu, Ketua UPP Kota Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan kerja dan sosialisasi ini bertujuan memberikan wawasan dan pemahaman bagi OPD dan seluruh instansi pengemban fungsi pelayanan publik agar senantiasa memberikan pelayanan yang baik dan bersih kepada masyarakat.

“Sehingga tidak terjerumus dalam perilaku Pungli yang merusak dan merugikan,” katanya. (*)

Penulis: Novendra/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.