Wali Kota Tanjungpinang Buka Sosialisasi Pertanahan

by -361 views
by
Lis saat menyampaikan kata sambutannya pada acara BPN
Lis saat menyampaikan kata sambutannya pada acara BPN

Tanjungpinang, (MK) – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah membuka kegiatan sosialisasi pertanahan yang dilaksakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang di Aula Badan Perpustakaan, Museum dan Arsip Kota Tanjungpinang, Senin (9/11).

Dalam sambutannya, Lis menyampaikan, tanah merupakan objek yang Vital. Maka sosialisasi ini harus benar – benar diikuti.

“Agar paham dan ingat pada ketika moderator memaparkan sosialisasi tentang pertanahan nanti,” ucap Lis.

Pada kesempatan itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang, Derajat M. Jaelani melalui Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Asnen Novizar memaparkan beberapa peraturan yang ada di BPN Kota Tanjungpinang.

“Pertama, tertuang di PP Nomor 13 Tahun 2010 tentang penerimaan negara bukan pajak di BPN, yang kedua tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungpinang,” ucap Asnen.

Dia mengutarakan, diantara dua peraturan tersebut, diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Peraturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 76 tahun 2014 tentang kawasan hutan di Kepulauan Riau (Kepri),” paparnya.

Namun, kata Asnen, demi mencapai kelancaran dan keterpaduan dalam mencapai tujuan diberlakukan kebijakan atau kebijaksanaan dalam penerapan peraturan pertanahan.

“Kebijakan atau Kebijaksanaan merupakan ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap aparatur pemerintah,” ujarnya.

Dia mengatakan, kebijakan atau kebijaksanaan itu terdiri dari dua kelompok, yaitu Lingkup Nasional dan Lingkup Daerah.

“Lingkup nasional terbagi dari kebijakan nasional, kebijakan umum, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis. Sedangkan Lingkup daerah terbagi oleh kebijakan umum lingkup daerah, kebijakan pelaksanaan lingkup daerah dan kebijakan teknis lingkup daerah,” ucapnya. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.