Tanjungpinang, (MK) – Wanita hamil dan bayi yang baru lahir ikut dideportasi dari negara Malaysia bersama rombongan 246 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (10/6).
TKI B terdiri dari 122 orang laki – laki, 119 orang perempuan dan 5 orang anak – anak tersebut tiba di pelabuhan sekitar pukul 16.40 WIB dengan pengawalan ketat dari aparat dan satgas TKI.
Setelah dilakukan penghitungan ulang, para pahlawan devisa negara tersebut berbaris rapi dan dilanjutkan menaiki transport yang telah ditunjuk.
TKI B ini akan ditempatkan di penampungan TKI di sengarang bagi wanita dan di transito bagi TKI pria. Salah seorang TKI wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB}, Salwa (32) mengaku saat berada di negara Malaysia bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
“Karena dokumen sudah mati, saya tertangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) saat sedang berbelanja di toko,” ujarnya.
Ia juga diamankan bersama Sabila (1,5) dan hingga akhirnya di deportasi ke Indonesia. “Anak saya lahir di Malaysia, sementara suami saya masih berada di sana,” imbuhnya.
Awalnya, kata Salwa, kerja sebagai PRT di Malaysia diberi upah 600 ringgit oleh majikannya. Namun nasib berkata lain, ia ditangkap Polis dan sempat menjalani hukuman 4 bulan penjara.
“Mau di kampung dululah, setelah itu baru dipikirkan lagi apa akan kembali ke Malaysia,” ucapnya.
Pantauan media ini dilapangan saat berada di pelabuhan SBP Tanjungpinang, para TKI B ini juga ada yang tidak mengenakan tanda pengenal. Bahkan ada juga yang membawa perlengkapan pribadi apa adanya. Ironisnya lagi ada salah seorang TKI wanita yang tanggan kirinya terbalut perban karena patah akibat berusaha kabur saat dikejar oleh Polisi Malaysia.
“Saya terjatuh saat dikejar Polis,” ujarnya.
Selanjutnya pada Minggu mendatang, para TKI B ini akan dipulangkan ke kampung halamannya melalui pelabuhan Sri Bayintan Kijang dengan kapal Pelni. (RAMDAN)