Wanita Pembunuh Bayi Dituntut 4,6 Tahun Penjara

by -22 views
Sidang tuntutan kasus pembunuhan bayi oleh terdakwa Lilik di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/10/2020)
Sidang tuntutan kasus pembunuhan bayi oleh terdakwa Lilik di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/10/2020)

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Lilik Sulistyowati alias Lilik, dituntut 4 tahan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (27/10/2020).

JPU Zaldi Akri SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkannya saat itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 341 KUHP yang menyebutkan, bahwa seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama setelah melahirkannya kemudian.

Terhadap tuntututan JPU tersebut, majelis hakim dipimpin Edwar MP Sialoho SH MH didampigi dua hakim anggota, Guntur SH dan Awani SH memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun Penasehat Hukum yang mendampinginya dalam sidang untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang sepekan mendatang.

Dalam sidang sebagaimana dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa bermula, Senen 06 Juli 2020, sekira sekira pukul 03.00 WIB saat merasakan perut udah mulai mules tanda akan melahirkan, dikontrakannya, Jalan DI Panjaitan, Gang Delima III Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau.

Berselang kemudian, terdakwa langsung berbaring di atas tempat tidur dalam kamar, lalu berusaha menahan bibir untuk tidak mengeluarkan suara sambil mengejan dan mendorong perut hingga bayi tersebut keluar dari dalam perutnya.

Setelah anak bayi keluar dalam keadan hidup, terdakwa merasakan masih merasa mules disebabkan ari-ari anak belum keluar semuanya, kemudian terdakwa duduk untuk membaringkan bayinya itu di atas kasur, sembari menyelimuti dengan kain sprei dan terdakwa berbaring disebelah bayinya itu, sambil mengurut perut dengan kedua tangannya agar Ari-ari anak tersebut keluar.

Tidak lama setelah itu, terdakwa duduk dan langsung menggedong bayinya sekitar 15 menit, setelah itu meletekan kembali bayinya di atas kasur sambil ditidurkan.

Kemudian terdakwa melepaskan sprei alas tempat tidur karena banyak darah habis melahirkan, dan ia langsung ke kamar mandi untuk membersihkan dirinya untuk mencuci baju dan sprei yang kotor terkena noda darah sehabis melahirkan.

Setelah selesai mencuci, ia kembali masuk ke dalam kamar dan berbaring disebelah bayinya sampai ketiduran dan sekira pukul 09.00 WIB terdakwa terbangun, lalu melihat bayinya tidur disamping masih dalam keadaan bernafas, sambil terbatuk-batuk mengeluarkan cairan bening dari mulutnya.

Lalu terdakwa mengelap cairan yang keluar dari mulutnya dengan kain, kemudian terdakwa merasa kehausan dan keluar dari dalam kamarnya menuju ke rumah saksi tetangganya minta air minum, dan sempat mengobrol dengan tetangganya selama beberapa menit sebelum kembali kerumahnya.

Namun setelah masuk ke dalam kamarnya, terdakwa melihat bayinya itu dalam kondisi tertidur di atas kasur, dan tindak lama kemudian ia memegang dada bayinya itu sudah tindak bernafas lagi.

Melihat kondisi itu, terdakwa langsung melipatkan kedua tangan bayinya ke atas perutnya dan sempat menggendongnya sambil mencium mukanya sampai puas.

Setelah itu terdakwa langsung berbaring disamping bayinya itu. Tidak lama kemudian, saksi Mualimah menghubungi terdakwa menggunakan handphone untuk bertemu dengan alasan anaknya kagen.

Berselang kemudian, terdakwa merasa pusing dan menggigil karena kedinginan dan minta dikompres dengan saksi Mualimah, hingga tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi terdakwa tersebut, saksi Mualimah pergi ke rumah saksi Febrianti disebelah rumah terdakwa untuk meminta bantuan membawa terdakwa ke rumah sakit.

Oleh saksi Febrianti menyarankan, kalau ke rumah sakit harus bawa Kartu BPJS dan KTP.

Lalu saksi Febrianti berusaha mencari Kartu BPJS dan KTP terdakwa di dalam lemari, namun saksi ini menemukan sosok bayi ditumpukan kain sprei sembil berteriak minta tolong ke saksi Mualimah.

Melihat kondisi bayi tersebut, para saksi ini membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang.

Hasil Visum Et Repertum rumah sakit tersebut, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan penyebab meninggalnya bayi perempuan yang baru dilahirkan dan diperkirakan berumur kandungan sekitar 8 hingga 9 bulan (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.