Warga Malaysia Bantah Mau Pekerjakan Nur di Negaranya

by -147 views
by

Tanjungpinang, (MK) – Seorang warga negara asal (WNA) Malaysia, Syaiful Nizam (43) terdakwa dalam kasus dugaan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal membantah akan mempekerjakan Nur Fitriana di negaranya.

“Saya mau membawa Nur ke Malaysia untuk melanjutkan keseriusan hubungan kami dan akan memperisteri (Menikahi) Nur. Bukan untuk saya pekerjakan di Malaysia,” ucap terdakwa Syaiful dalam sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (8/6).

Dalam pembelaannya, terdakwa Syaiful mengaku ditangkap polisi di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada 19 Februari 2015 lalu. Saat itu ia sedang bersama Nur.

“Saya dan Nur mau ke Malaysia untuk membicarakan kelanjutan hubungan kami. Sejujurnya, saya katakan, selama ini dia (Nur) yang merawat saya di Malaysia,” kata terdakwa dalam sidang yang dipimpin Bambang Trikoro SH, dan didampingi Hakim Anggota Sugeng SH serta Eryusman SH.

Terdakwa mengatakan, kurang lebih enam bulan Nur pulang ke Tanjungpinang, dan semua kebutuhan dan biaya ditanggungnya. “Saya yang membiayai kebutuhan Nur sehari – hari di Tanjungpinang. Demikianlah majelis hakim yang mulia kronologis penangkapan saya dan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama tiga tahun,” ucapnya.

Atas pledoi tersebut, JPU Eckra Palapia SH meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanggapinya. “Pada initinya kami sudah mengetahui keterangan terdakwa pada pemeriksaan sebelumnya. Maka, kami meminta waktu majelis hakim,” ucap JPU.

Usai mendengar pembelaan terdakwa dan pernyataan JPU, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu (10/6) mendatang.

Sebelumnya, terdakwa Syaiful Nizam (43) yang merupakan warga negara Malaysia ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tiga tahun penjara lantaran terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 103 huruf (f) UU nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja di luar negeri.

Dalam sidang terungkap, berawal penangkapan terdakwa oleh petugas Polsek KKP di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, dan sengaja akan membawa Nur Fitriana, warga Indonesia untuk bekerja di negara asalnya di Malaysia pada tanggal 9 Februari 2015 lalu.

Hasil penyelidikan pihak KKP Polres Tanjungpinang, mendapati barang bukti dari tangan terdakwa, berupa paspor pelancong milik Nur, dua buah tiket kapal, termasuk dokumen lainnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.