Warga Malaysia Divonis 18 Bulan di PN Tanjungpinang

by -261 views
by
WNA Malaysia, terdakwa Syaiful Nizam saat mendengar putusannya di PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG
WNA Malaysia, terdakwa Syaiful Nizam saat mendengar putusannya di PN Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Seorang warga negara asing (WNA) Malaysia, Syaiful Nizam bin Ahmad (43) terdakwa dalam kasus penempatan tenaga kerja ke luar negeri, divonis majelis hakim selama satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/6).

Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH yang didampingi Hakim Anggota Sugeng SH serta Eryusman SH tersebut, lantaran terdakwa Syaiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum.

“Dalam fakta persidangan, terungkap terdakwa Syaiful hendak mempekerjakan saksi Nur Fitriana di salah satu rumah makan di Johor Malaysia,” ujar majelis hakim dalam sidang.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan Pasal 103 huruf (f) undang – undang (UU) nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Selain itu, terdakwa dan saksi Nur hanya memiliki passport pelancong dan dipegang oleh terdakwa. Maka, majelis hakim mengenyampingkan pembelaan atau pledoi yang sebelumnya dibacakan terdakwa.

“Pembelaan terdakwa tidak dapat hanya dibuktikan secara lisan. Namun, terdakwa harus membuktikannya dangan fakta yang disertai alat bukti,” ucap majelis.

Akan hal itu, majelis sependapat dengan penuntut umum dengan dakwaan Pasal 103. “Maka, kami mejatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara dan dipotong selama terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Bambang.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu juga, separoh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Syaiful selama tiga tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Syaiful menerimanya, sementara penuntut umum menyatakan fikir – fikir sehingga putusan majelis hakim tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara, diluar sidang, warga Malaysia tersebut enggan berkomentar saat dikonformasi media ini terkait hukuman yang diterimanya tersebut. “Tak nak,” ucap Syaiful sambil menggelengkan kepala yang diikuti gerakan tangannya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.