Jakarta, (MetroKepri) – Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com.
Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga menghianati kehidupan demokrasi di Tanah Air. Forum Pemred mengingatkan, jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat menempuh mekanisme hak jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999.
“Jika belum puas dengan cara itu, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers,” papar Ketua Forum Pemred, Kemal Gani melalui siaran persnya, Jumat 29 Mei 2020.
Dia mengutarakan, sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, wartawan detik.com mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh. Ini karena sang jurnalis menjalankan profesinya sebagai wartawan. Dia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo.
“Jurnalis dan Pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan. UU Pers dibuat supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Masih kata dia, dengan adanya kebebasan pers, antara lain masyarakat diuntungkan dengan adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah melayani kepentingan publik.
Terkait dengan intimidasi, doxing, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com, Forum Pemred memberikan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku.
- Bila ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial.
- Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-Undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.
- Mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas. (Red/Rilis)