Kejati Kepri Limpahkan Tersangka Korupsi BPR Bestari Tanjungpinang ke JPU

by -685 views
Tersangka Korupsi dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang, AF Saat Pelimpahan Tahap II ke JPU kejari Tanjungpinang. Foto Penkum Kejati Kepri
Tersangka Korupsi dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang, AF Saat Pelimpahan Tahap II ke JPU kejari Tanjungpinang. Foto Penkum Kejati Kepri

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Penyidik Pidsus Kejati Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/04/2024).

Pelimpahan tahap II tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana pihak ketiga pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menyampaikan perkara Tipikor dan TPPU ini, Penyidik Pidsus Kejati Kepri telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AF selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp5.991.229.607,” ujar Denny.

Saat proses tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AF dengan didampingi penasihat hukumnya untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka AF.

“Kemudian tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 hari kedepan, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ucap Denny.

Ia juga menyampaikan kronologis kasus tersebut, bahwa tersangka AF diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

“Pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif,” paparnya.

Masih kata Denny, berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka AF dijerat primair pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dan tindak pidana pencucian uang melanggar pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucapnya. (*)

Editor: Ian