“Kita harus koordinasi dulu sama instansi terkait atas laporan warga. Tapi untuk saat ini saya belum bisa komentar,” katanya kepada awak media ini disalah satu Hotel di Tanjungpinang Selasa (4/12/2018).
Di waktu yang sama, Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Tanjungpinang Riono juga mengatakan hal yang sama. Dia menambahkan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik Ruko itu sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Kita harus tunggu adanya laporan warga sesuai dengan prosedur yang ada. Setelah itu baru pihak yang terkait berkoordinasi kepada Penegak Perda yaitu Satpol PP apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Riono menjelaskan, di setiap pemerintahan itu ada forum koordinasi untuk menindak lanjuti sesuatu perkara yang masuk dari laporan masyarakat lalu di laporkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda.
“Kalau Dia (Pemilik Ruko) pasti tidak mengantongi IMB karena membangun di drainase yang dapat menimbulkan keresahan warga atau dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti terjadinya banjir. Kalau drainase ditutup bagaimana kita bisa bekerja untuk menormalisasinya,” terangnya.
Selanjutnya, kata Riono untuk itu seluruh pihak terkait harus saling berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dan apa yang akan dilakukan untuk penindakannya.
“Nanti, setelah selesai berkoordinasi pihak penegak Perda harus mengirimkan surat teguran sekaligus permintaan untuk membongkar bangunan tersebut. Jika tidak diindahkan, mau tidak mau dibongkar secara paksa,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kota Tanjungpinang sudah melakukan peninjauan terhadap bangunan ‘Liar’ yang dibangun secara permanen di sebelah ruko sepanjang kurang lebih 15 meter.