Kadinkes: Vaksin Tidak Bersertifikat Halal Bukan Haram

by -288 views
Surat Pemberitahuan Imunisasi Dari Sekolah
Surat Pemberitahuan Imunisasi Dari Sekolah

Batam, (MetroKepri) – Orang tua murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 011 Nongsa Kelurahan Kabil merasa khawatir dengan adanya surat pemberitahuan jadwal imunisasi campak rubella dari pihak sekolah yang akan dilaksanakan pada Senin (06/08/2018).

Pasalnya vaksin campak rubella tersebut belum mendapat sertifikat halal.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmaryadi mengatakan kegiatan imunisasi tersebut sudah direncanakan.

“Dari ke tingkat sekolah, secara detail anak saya ikut kegiatan ini,” papar Didi kepada MetroKepri melalui pesan WatsApp selulernya, Sabtu (04/08/2018) malam.

Masih kata Didi, vaksin itu memang belum dapat sertifikat halal, kan artinya bukan haram. “Kalau tidak diimunisasi, bisa sebabkan kematian dan cacat,” ujarnya.

Terpisah Alumni Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Amir Mahmud Lubis S.Ag,MH,C.L.A berbeda pendapat dari Kepala Dinkes Kota Batam tersebut.

Menurut Amir, vaksin yang tidak bersertifikat halal lebih dekat kepada haram. Dalam kaedah fikih Islam ada syadduz zara’i yang dengannya vaksin yang tidak bersertifikat halal dapat ditetapkan haram digunakan.

“Indonesia memiliki UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mewajibkan negara dan masyarakat serta produsen harus menjamin kehalalan produk yang dipasarkan kepada umat Islam,” ucapnya.

Dia mengemukakan penyuntikan vaksin yang tidak bersertifikat halal yang diduga digunakan oleh Dinas Kesehatan tersebut disetiap sekolah kepada anak – anak kaum muslimin, tidak dibenarkan.

“UU jaminan produk halal, maupun UU Perlindungan Anak itu harus ditegakkan,” katanya. (JIHAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.