Bintan, (MK) – Surat edaran Bupati Bintan nomor 100/ PEM/ 85 prihal pelaksanaan Pilkades tertanggal 23 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Ansar Ahmad (Mantan Bupati Bintan, red) dinilai menghambat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Pasalnya, surat yang ditujukan untuk Camat dan Kepala Desa se – Kabupaten Bintan tersebut hanya mencantumkan tiga poin saja surat edaran Gubernur Kepri nomor 576/ 140/ SET tertanggal 23 Juni 2015 yang isinya agar pelaksanaan Pilkades dilakukan setelah selesainya pelaksanaan pemilihan kepala daerah (poin dua), poin tiga Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya dan belum melaksanakan Pilkades serentak, maka perlu mengangkat pejabat Kades sampai dengan terpilihnya Kades defenitiv.
“Surat edaran Bupati itu tidak mencantumkan poin keempat surat edaran (SE) Gubernur Kepri yang berbunyi bagi kabupaten yang saat ini sedang proses Pilkades dapat diteruskan dengan ketentuan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Surat ini dinilai ada unsur kesengajaan untuk menunda – nunda pelaksanaan Pilkades tersebut,” papar Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi, Rabu (19/8) di Bintan Buyu.
Lamen menjelaskan, anggaran untuk Pilkades sudah dianggarkan untuk 20 desa. Bahkan Perdanya dan sosialisasinya juga sudah dilaksanakan.
“Tidak ada alasan Pemkab Bintan untuk menunda Pilkades tersebut karena tahapannya sudah dilakukan,” ujarnya.
Menurut Lamen, Pilkades ini agar segera dilaksanakan selambatnya pada Oktober 2015 mendatang.
Hal ini, tambah Lamen, untuk menghindari Plt Kades yang dijabat oleh PNS yang diduga terlibat politik praktis.
“PNS itukan ikut perintah atasan, tidak tertutup kemungkinan ikut memenangkan incumben,” imbuhnya.
Sementara politisi Partai Demokrat, Daeng M Yater menilai jika Pemkab Bintan memundurkan pelaksanaan Pilkades, jelas ada kepentingan untuk Pilkada.
“Jangan setelah tidak menjabat Bupati meninggalkan kesan yang tidak baik kepada masyarakat dan menjadi penilaian buruk,” imbuhnya. (RAMDAN)