Batam, (MetroKepri) – Komisi I DPRD Kota Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi. Hal itu terkait penggusuran rumah Warga Suka Damai yang dilakukan oleh tim terpadu pada minggu lalu.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto dan didampingi Anggota Komisi I yakni Harmidi Umar Husen, Fauzan Tumbur Sialoho, Yudi Kurnain dan Sukaryo ini juga digelar diruang Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (30/07/2018).
Dalam RDP yang dihadiri oleh Satpol PP, Dinas Bina Marga, BP Batam, Lurah Tanjung Piayu, Ketua Tim Terpadu dan pihak perusahaan ini juga guna menindaklanjuti keluhan warga yang ada di Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk.
“Terkait keluhan warga, jangan terlalu dibiarkan begitu saja. Nah masyarakat ini yang harus kita benahi dan masyarakat itu juga jangan sampai dibiarkan. Coba kita kaji dalam pola pikiran,” papar Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto saat diwawancarai media diruang rapatnya.
Sementara, kata dia, terkait masalah rumah yang digusur itu, seharusnya tidak boleh yang namanya tim terpadu itu membongkar paksa rumah warga tersebut.
“Boleh juga dibongkar, tetapi kan harus dirapatkan atau dicarikan dulu bagaimana solusinya dan seandainya tidak ada lahan tempat mereka pindah seharusnya dicarikan,” ujar Budi.
Masih kata Budi, paling tidak solusinya jangan karena tidak ada jalan lalu masyarakat yang jadi korban, dengan dalih bahwa sementara ini untuk kepentingan masyarakat.
“Nah kita ini berbicara masyarakat, bukan masalah besar atau kecil, kan begitu. Sebenarnya, ini yang perlu kita tegaskan dalam rapat ini dan saya mengucapkan puji sukur, ada sesuatu yang menjadikan sebuah poin yang positif. Artinya pemerintah bersikap bijak sana yang adil dan tegas,” ucapnya.
Dia juga mengaku tidak keberatan yang namanya pembangunan tersebut. (JIHAN)