Tanjungpinang, (MK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang, terus melakukan sosialisi berbagai program kepada masyarakat.
Pada kesempatan kali ini, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada warga Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota, hal itu agar para pekerja di sektor informal yang tidak menerima upah, dapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal itu juga, disampaikan dalam acara kegiatan edukasi sosialisasi massif, di Kelurahan Senggarang Tanjungpinang, pada Sabtu (11/4) malam.
“Hal ini juga, bertujuan untuk lebih memperkenalkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama PT Jamsostek kepada lapisan masyarakat luas,” ucap Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Muhammad Kurniawan.
Kurniawan mengatakan, sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini juga terus dilakukan pihaknya setiap bulan sepanjang tahun 2015.
“Sudah empat tempat kami melakukan sosialisasi, sebelumnya sosialisasi serupa juga kami lakukan di Melayu Square, Anjung Cahaya Tepi Laut, Akau Potong Lembu serta Dompak Tanjungsiambang dan untuk kelima ini kita laksanakan di Senggarang,” katanya.
Khusus untuk warga Senggarang, kata Ikung sapaan akrab Kurniawan ini, banyak warga yang bekerja rata – rata di sektor informal yang aktivitasnya juga mempunyai resiko tinggi dan harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja di daerah Senggarang ini, seperti nelayan, buruh, pedagang, ojek penambang boat, dan karyawan swasta. Dan pekerja ini wajib kita dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain itu, kata Ikung, sosialisasi yang disampaikan kepada warga Senggarang ada dua program, pertama yang harus diikuti yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dengan iuran sebulannya sebesar Rp26 ribu.
“Apabila pada malam ini mendaftar, kami memberikan gratis untuk pendaftaran. Jika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan terjadi resiko kecelakaan kerja pada jam kerja langsung akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan maksimal sebesar Rp20 juta,” katanya.
Bahkan sambung Ikung, kalau meninggal akibat kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan sebesar Rp96 juta. Selain itu, jika meninggal biasa karena sakit akan diberikan santunan sebesar Rp21 juta.
Sementara, selain dua pogram tersebut ada juga program yang didapat oleh warga Senggarang yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan pada Juni 2015 mendatang, ada juga program tambahan yaitu jaminan pensiun.
“Kami berharap, acara malam ini dapat berlangsung dengan baik dan lancar, serta semua warga yang ada di Senggarang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga, kita akan membagikan berupa hadiah doorprize sekalian menghibur warga Senggarang,” katanya.
Pada acara itu juga, Lurah Senggarang, Muksin menyambut baik apa yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, karena warganya merasa terlindungi dengan ada sosialisasi manfaat dari pogram BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena BPJS Ketenagakerjaan menjamin para pekerja untuk di semua bidang di sektor informal khusus warga di Kelurahan Senggarang ini. Saya berharap, warga dapat mengerti dan memahami apa manfaat dari program ini,” ucapnya.
Bahkan, Muksin akan membantu menyampaikan kepada warganya agar bisa masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kepada warga Kelurahan Senggarang, saya berharap bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya sangat banyak dan tidak rugi karena ini untuk menjamin keselamatan kita semua dalam bekerja,” ujarnya. (ZAL)