Batam, (MetroKepri) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna mengenai laporan Badan Anggaran (Banggar) sekaligus penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kota Batam TA 2022. Serta Laporan Pansus Pembahasan Ranperda RPJMD Kota Batam 2021-2026.
Dan pengambilan keputusan penyampaian penjelasan Walikota Batam terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 serta pembangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah.
Rapat Paripurna yang ke-11 masa persidangan lll tahun sidang 2021 yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Kota Batam tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Kota Batam, didampingi Wakil Ketua lll DPRD Kota Batam, Jumat (13/08/2021).
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpiman sidang DPRD Kota Batam terkait perihal rencana perubahan tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah serta dua Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam.
Rudi menyebutkan rencana yang diajukan oleh Pemko Batam ini seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumah Peraturan Pemerintah.
“UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga, harus segera dilakukan penyesuaian,” ucap Rudi.
Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah. Disamping itu, kata Rudi, perubahan peraturan daerah perlu dilakukan karena disebabkan perubahan ketentuan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinamika pembangunan hampir satu dekade ini.
“Penting, penyesuaian untuk menghindari adanya permasalahan hukum dikemudian hari,” ujarnya.
Adapun Perda yang diajukan untuk perubahan diantaranya yakni Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.
Seiring penyesuaian, berbagai nomenklatur berubah. Diantaranya, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomeklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa perubahan.
“Dan atau penyesuaian substansi lainnya sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah,” ujarnya.
Rudi mengatakan, rencangan Perda-Perda ini memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam.
Akan tetapi sesuai ketentuan Pasal 10 huruf c Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, diatur bahwa kegiatan perencanaan rancangan peraturan daerah juga meliputi perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda karena pertimbangan keadaan tertentu.
“Yakni adanya urgensi atas suatu rancangan Perda dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Adapun latar belakang yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan mendesak atas peraturan daerah tersebut, diantaranya adalah:
- Adanya ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang subtansinya mengatur perlunya dilakukan harmonisasi dan singkronisasi peraturan daerah yang subtansinya bertentangan dengan Undang-Undang dimaksud.
- Adanya kepentingan penguatan/ pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang perlu didukung oleh pengurangan beban pajak daerah melalui peningkatan batas nilai objek yang tidak dikenakan pajak daerah. Hal ini juga sejalan dengan spirit Pasal 35 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Pemerintah ini mengubah kriteria usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan modal usaha dan omset penjualan tahunan.
- Adanya perubahan sistem pelayanan perizinan berusaha yang didesain oleh pemerintah sehingga menjadi berbasis elektkronik yakni one single submission (OSS) dan wajib digunakan daerah, dimana nomenklatur yang digunakan adalah nomenklatur baru sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
- Perlunya mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian layanan perizinan berusaha baik untuk masyarakat maupun aparatur penyelenggara perizinan dan kepastian hukum dalam penerimaan daerah dari sumber retribusi daerah yang telah berubah namanya.
- Perlu penyesuaian penggunaan dana pungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (sebelumnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA), yaitu penerimaan retribusi yang digunakan untuk mendanai validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pembinaan dan pengawasan di lapangan, penegakan, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal,” katanya. (*)
Penulis : Rosjihan Halid