Tanjungpinang, (MK) – Ketua Komisi II DPRD Kepri Ing Iskandarsyah optimis ranperda penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepri kepada PDAM Tirta Kepri akan rampung akhir bulan ini.
Dengan rampungnya ranperda ini, maka syarat penyelesaian hutang yang disyaratkan pemerintah pusat selesai.
“Kami targetkan 27 atau 28 bulan ini sudah bisa diperdakan,” papar Iskandarsyah di Kantor DPRD Kepri, Senin (17/10).
Dalam poin – poin penyertaan modal ini, panitia khusus meminta perusahaan air minum itu untuk menyusun rencana kerja yang dibagi menjadi jangka panjang, menengah dan pendek.
“Rencana ini diperlukan sebagai indikator perbaikan pelayanan PDAM kedepannya. Kami ingin pelayanan PDAM tidak hanya stagnan saja. Namun, bisa lebih ditingkatkan lagi untuk melayani masyarakat di Bintan dan Tanjungpinang,” ujarnya.
Legislator Partai PKS asal Dapil Tanjung Balai Karimun ini mengutarakan, jika berjalan sempurna maka kedepannya bukan tidak mungkin Pemprov Kepri akan menambah penyertaan modal di PDAM ini.
“Jika pelayanan sudah baik, kita genjot supaya PDAM ini bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah,” katanya.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat memberikan hibah non tunai kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan hutang PDAM diseluruh Indonesia. Untuk Kepri, Pemerintah Pusat mengucurkan hibah non tunai sebesar Rp22,33 miliar. Dana tersebut juga menjadi dana penyertaan modal dalam bentuk saham bagi pemerintah provinsi sebagai pemilik perusahaan tersebut. (ALPIAN TANJUNG)