Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kejaksaan Tinggi Kepuiauan Riau menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah dan bantuan sosial dari APBD dan APBD-P Pemerintah Kabupaten Natuna tahun angqaran 2011, 2012 dan 2013 dari Penyidik Polda Kepri, Selasa (14/11/2023).
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kasi Penkum Kejati Kepri), Denny Anteng Prakoso SH,MH menyampaikan tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni WS. Tersangka WS merupakan Ketua LMS Forkot Natuna.
“LMS Forkot Natuna selaku penerima dana hibah. Adapun total kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp1.777.500.000,” papar Denny kepada media ini melalui pesan telepon selulernya.
Masih kata Kasi Penkum atas perbuatannya WS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Pada proses tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WS dan saat pemeriksaan tersangka juga didampingi oleh penasehat hukum,” ujar Denny.
Kemudian, Tim Jaksa Penuntut Umum membuat berita acara penerimaan dan penelitian tersangka. Berita acara penerimaan penelitian barang bukti dan berita acara penahanan (tingkat penuntutan). Setelah itu, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka WS.
“Hasil pemeriksaan, tersangka WS dalam keadaan sehat. Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka WS selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang terhitung dari 14 November s/d 03 Desember 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print- 444/L.13/Ft.1/11/2023 atas nama tersangka WS,” ucapnya. (Ian)
Editor: ALPIAN TANJUNG