Kurir Dua Kilogram Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

by -62 views
by
terdakwa Ahmad Muizzi saat disidang. Foto ALPIAN TANJUNG
terdakwa Ahmad Muizzi saat disidang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Terdakwa kurir dua kilogram sabu dari Malaysia, Ahmad Muizzi (37), divonis majelis hakim selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (12/11).

Selain dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp8 miliar subsiser satu tahun penjara.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro SH.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Ahmad Muizzi terbukti secara sah melawan hukum tindak pidana tentang narkotika golongan satu jenis sabu.

“Dari fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam sidang, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 undang – undang tentang narkotika,” ucap Bambang.

Putusan majelis hakim selama 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Sagala SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Ahmad Muizzi dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ahmad Muizzi menyatakan pikir – pikir, sementara JPU Rudi Sagala SH menyatakan banding. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.