Pengadilan Tidak Bisa Eksekusi Aset Pribadi Abun

by -401 views
by
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MK) – Pengadian Negeri (PN) Tanjungpinang, tidak bisa melaksanakan eksekusi terhadap aset milik pribadi Abun selaku Direktur PT Rotarindo Busana Bintan.

“Tidak mungkin kita lakukan itu, masak harta pribadi Direktur kita eksekusi. Tambah lagi, hartanya sudah ada sebelum perusahaan tersebut berdiri,” papar Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Bambang Trikoro SH kepada www.metrokepri.co.id, Kamis (12/11).

Dia menegaskan, bukan berarti pengadilan tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk ekseskusi tersebut. Tetapi, tidak ada objek dan asset perusahaan yang mau dieksekusi.

“Sebelumnya, sudah pernah melaksanakan peletakkan objek eksekusi asset perusahaan Rotarindo tersebut. Ternyata itu bukan asset milik perusahan,” ucapnya.

Berbicara pihak buruh akan menggugat Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kata Bambang, itu merupakan hak siapa saja dan tidak boleh dihalangi.

“Kalau pengadilan ini digugat, dan gugatannya dilayangkan ke sini (PN Tanjungpinang), nanti siapa yang akan menyidangkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Kota Tanjungpinang akan menggugat Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas pembayaran pesangon terhadap ratusan mantan karyawan PT Rotarindo Busana Bintan.

Gugatan itu juga akan dilayangkan secepatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Berita terkait: http://www.metrokepri.co.id/buruh-akan-gugat-pengadilan-negeri-tanjungpinang/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.