Napi Narkotika di Lapas Pangkalan Bun Disanksi Berat, HP Ilegal Disita dan Dimusnahkan

by -804 views
Kalapas Pangkalan Bun, Dawai, Saat Memberi Pengarahan. Foto Ig Lapas Pangkalan Bun
Kalapas Pangkalan Bun, Dawai, Saat Memberi Pengarahan. Foto Ig Lapas Pangkalan Bun

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Tindak lanjut atas dugaan penggunaan handphone (HP) ilegal oleh warga binaan di Lapas Pangkalan Bun kini memasuki tahap penindakan tegas.

Warga binaan, Jufril Ismi, yang terjerat kasus narkotika diketahui telah menjalani masa strafsel (sel pengasingan) selama 2×6 hari. Namun, apabila setelah proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bersangkutan belum dapat dikeluarkan dari masa pembinaan khusus tersebut, maka masa strafsel akan kembali diperpanjang selama 6 hari berikutnya.

Selain itu, pihak lapas juga menjatuhkan sanksi berat terhadap yang bersangkutan. Jufril Ismi dipastikan tidak lagi mendapatkan hak-hak pembinaan sebagaimana warga binaan lainnya, lantaran telah masuk kategori pelanggaran berat dan dicatat dalam buku register F.

Kepala Lapas Pangkalan Bun, Dawai, menegaskan barang bukti berupa HP yang digunakan secara ilegal telah diamankan dan saat ini berada dalam penguasaan petugas.

“Untuk WhatsApp memang masih bisa masuk ke HP tersebut karena masih diperlukan dalam rangka pengembangan kasus lain yang berkaitan dengan penggunaan HP itu. Namun perangkat tersebut sudah dalam penguasaan kami,” ujarnya.

Kalapas menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penggunaan HP tersebut sebelum kasus ini terungkap. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.

“Yang jelas, kami ingin mengetahui ke mana saja HP tersebut digunakan sebelum diamankan,” ucapnya.

Lebih lanjut, setelah proses sidang TPP selesai, pihak lapas akan segera melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberantas pelanggaran di dalam lapas.

“Setelah sidang TPP, pemusnahan barang sitaan akan secepatnya kita lakukan,” tegasnya.

Pihak lapas juga komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di dalam lingkungan pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan alat komunikasi ilegal.

Dugaan pelanggaran mencuat di dalam lembaga pemasyarakatan.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga binaan di Lapas Pangkalan Bun kini tengah menjalani pemeriksaan intensif setelah diduga menggunakan handphone ilegal di dalam lapas.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengungkapkan bahwa warga binaan tersebut bernama Jufril Ismi, yang tersandung kasus narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112.

“Bersangkutan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider 3 bulan. Masa hukumannya tercatat akan berakhir pada 1 September 2028,” ujar I Putu, Selasa (14/4/2026).

Saat ini, pihak Lapas Pangkalan Bun telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan internal. Pendalaman dilakukan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan HP ilegal, ketidakpatuhan terhadap tata tertib, hingga tindakan yang dinilai dapat mencoreng citra institusi pemasyarakatan.

“Jika terbukti, warga binaan tersebut terancam dikenakan sanksi berat berupa register F, yakni pencabutan sementara hak-hak serta penempatan di ruang pengamanan khusus (strafcell),” ucapnya. (*)

Penulis: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.