Masuk Register F, Napi Pelanggar HP Ilegal di Lapas Pangkalan Bun Tak Dapat Remisi

by -691 views
Kalapas Kelas IIB Pangkapan Bun, Dawai, Bersama Unsur Forkopimda Saat Pemusnahan Hp Sitaan Milik Napi. Foto Ist
Kalapas Kelas IIB Pangkapan Bun, Dawai, Bersama Unsur Forkopimda Saat Pemusnahan Hp Sitaan Milik Napi. Foto Ist

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Warga binaan kasus narkotika di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Jufril Ismi, dipastikan masih menjalani pembinaan khusus di sel pengawasan ketat setelah tersandung kasus penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.

Akibat pelanggaran tersebut, yang bersangkutan juga dikenakan register F sehingga hak remisinya tidak dapat diusulkan selama satu tahun.

Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Dawai, menegaskan hingga saat ini Jufril Ismi belum dipindahkan ke kamar biasa karena masih menjalani masa pembinaan khusus.

“Jadi masih di kamar yang dalam pengawasan ketat kami,” ujar Dawai kepada media ini, Senin (11/05/2026).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi informasi terkait dugaan penggunaan handphone dengan nomor berbeda oleh warga binaan tersebut. Kalapas memastikan yang bersangkutan masih berada di sel pembinaan dengan pengawasan ketat petugas.

“Mohon maaf, mereka masih di sel pembinaan. Terimakasih, infonya kita lacak kembali,” ucapnya.

Dawai menegaskan, warga binaan yang menjalani sanksi berat akan tetap ditempatkan di sel pembinaan hingga benar-benar menyadari kesalahannya dan tidak lagi mengulangi pelanggaran.

“Maaf, sampai mereka menyadari kesalahannya. Kalau mereka membikin masalah lagi, maka akan makin panjang di strafselnya,” tegas Kalapas.

Sementara itu, terkait hak warga binaan yang menjalani sanksi berat dan masuk register pelanggaran kategori F, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat diusulkan memperoleh remisi dalam jangka waktu tertentu.

“Dikenakan register F yang berakibat remisi tidak dapat diusulkan. Ketentuannya satu tahun,” ucap Putu.

Diketahui sebelumnya, Jufril Ismi merupakan warga binaan kasus narkotika yang tersandung dugaan penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas Pangkalan Bun. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa strafsel dan pencabutan sejumlah hak pembinaan. (*)

Editor: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.