10 Napi Tipikor Rutan Tanjungpinang Tak Dapat Remisi

by -336 views
by
Dua Napi langsung bebas pada HUT RI ke 70. Foto ALPIAN TANJUNG
Dua Napi langsung bebas pada HUT RI ke 70. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Sebanyak 10 narapidana (Napi) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang tidak mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 70.

“Mereka bukan berarti tidak dapat remisi, tetapi masih menunggu proses dari pusat. Karena, sebelumnya kita sudah mengajukan remisi untuk napi Tipikor tersebut,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasih Yantah) Rutan Kelas I Tanjungpinang, Machda Landasny, Senin (17/8).

Sedangkan, kata dia, pada HUT RI ke 70 ini ada 70 napi di Rutan Tanjungpinang yang mendapat remisi. Dari 70 orang tersebut, dua orang yang langsung bebas.

“Mereka yang mendapat remisi itu napi yang tersandung kasus pidana umum, pidana narkotika serta ada juga PP 99 yang dapat remisi. PP 99 itu merupakan napi yang dihukum lima tahun keatas,” ucapnya.

Machda meminta narapidana yang belum mendapat remisi khususnya Tipikor diharapkan bersabar.

Terpisah, seorang napi Tipikor di Rutan Tanjungpinang, mengaku tabah meski belum dapat remisi tersebut. Meski dirinya sudah tiga tahun menjalani pembinaan di Rutan, dirinya tetap bersabar.

“Selama tiga tahun disini, saya belum pernah dapat remisi. Namun, saya tetap sabar. Mudah – mudahan pada kesempatan berikutnya saya dapat,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.