Tanjungpinang, (MK) – Dua narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, yakni Candra dan Aska Syahputra langsung bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 70 tahun, Senin (17/8).
Napi atas nama Candra ini sebelumnya dihukum selama enam bulan penjara lantaran terlibat kasus pidana Pasal 351 tentang penganiayaan. Sedangkan, Aska Syahputra dihukum selama satu tahun atas kasus pidana Pasal 363 tentang pencurian. Keduanya bebas setelah mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke – 70.
Akan hal itu, Candra merasa senang dan bersyukur dinyatakan bebas menjalani pembinaan di Rutan Tanjungpinang.
“Saya merasa senang dan bersyukur, karena lebih cepat bebas dan menjalani pembinaan disini (Rutan),” ucapnya dengan wajah berseri kepada media ini.
Selama menjalani pembinaan di Rutan, Candra mengaku banyak mendapat pelajaran, ilmu agama dan yang lainnya. “Saya tobat dan tak mau masuk lagi ke sini serta bersyukur dapat kembali ke jalan yang benar,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)