Tanjungpinang, (MK) – Sebanyak 43 narapidana (Napi) yang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang mendapat remisi khusus (RK) pada lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah tahun 2015.
“Dari 43 warga binaan yang mendapat remisi lebaran kemarin, ada satu orang yang langsung bebas,” papar Kepala Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri kepada Metrokepri.com, Selasa (21/7).
Sebelumnya, kata dia, pihaknya mengusulkan 50 nama untuk mendapat remisi tersebut. Namun, hanya 43 orang yang SK – nya turun.
“Pemberian remisi tersebut, dilakukan setelah menjalani Sholat Idul Fitri (Sholat Ied) di Rutan Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia mengemukakan, remisi yang diperoleh para warga binaan itu juga beragam. Mereka mendapat pemotongan masa tahanan selama 15 hari dan ada juga satu bulan.
“Warga binaan yang mendapat remisi tersebut berkelakuan baik dan sudah menjalani pembinaan minimal selama 6 bulan,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)