1.087 Narapidana se Kepri Dapat Remisi Lebaran

by -285 views
by
Kakanwil Kemenkumham Kepri, Dahlan Pasaribu. Foto ALPIAN TANJUNG
Kakanwil Kemenkumham Kepri, Dahlan Pasaribu. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Kepri, Dahlan Pasaribu menyebutkan, sebanyak 1.087 narapidana se – Kepri mendapat remisi khusus Lebaran Idul Fitri 1436 H.

“Remisi khusus lebaran yang diberikan pemerintah ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan, yang dipertimbangkan atas perilaku baik warga binaan selama dalam pembinaan di Lapas dan Rutan,” ujar Dahlan kepada wartawan, Selasa (14/7).

Ia mengatakan, pemberian remisi itu juga berdasarkan penilaian dari perilaku baik dari masing – masing napi selama dalam pembinaan.

“Dengan pemberian remisi ini, kita harapkan semua warga binaan dan napi di Kepri dapat memberikan dan menunjukan perilaku yang baik selama dalam pembinaan,” ucapnya.

Dahlan merincikan, dari 1.087 napi yang mendapat remisi lebaran tersebut dengan pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 3 bulan, diantaranya warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang terdapat sebanyak 237 orang. Lapas Batam sebanyak 519 napi, Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 71 napi. Selebihnya adalah mereka yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang sebanyak 50 orang, Rutan Batam 46 napi, Rutan Tanjungbalai Karimun 144 napi, dan Cabang Rutan Dabosingkep sebanyak 20 napi.

“Dari seluruh Napi, tidak ada yang langsung bebas dan hanya pengurangan tahanan yang diberikan. Sedangkan, napi kasus korupsi tidak ada diberikan remisi,” katanya.

Menurutnya, ada kemungkinan pada remisi umum nanti yakni pada 17 Agustus 2015 mendatang, akan dipertimbangkan oleh Kemenkumham Pusat.

“Warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara,” papar Dahlan.

Ia mengemukakan, ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

“Remisi umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan remisi umum susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Remisi khusus, kata dia, diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan remisi khusus susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara, yang dimaksud dengan remisi tambahan, yakni kedua remisi diatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.