Tanjungpinang, (MetroKepri) – Melihat rumahnya rusak akibat tetangga sebelah rumah melakukan renovasi, Ria Puspita Sari melalui Penasehat Hukum (PH) mengadukan hal tersebut ke Polisi di Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari.
Ria merasa dirugikan oleh tetangganya yang sedang melakukan renovasi rumah. Pasalnya rumah miliknya mengalami kerusakan yang berdampak kerugian.
Hal ini dikatakan oleh PH Ria Puspita Sari, M Agung Wira Dharma SH melalui rekan Dicky SH dan Rico Lesmana SH sebagai pelapor kepada awak media ini, Jum’at (19/06/2020) siang.
“Rumah klien kita di Perumahan D Green City Cluster Boulevard no.27 mengalami kerusakan yang berdampak kerugian materi,” sebutnya.
“Akan hal inilah makanya kita buat pengaduan ke Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Lanjut Rico, selain mengalami kerugian materi kliennya juga menanyakan prihal tukang yang bekerja masuk tanpa ijin ke perkarangan rumahnya.
“Kalau sudah masuk ke rumah orang tanpa ijin, itu saja sudah ada konsekuensi hukumnya. Apalagi sampai membuat rumah klien kita rusak,” ujarnya.
Rico menambahkan, rumah kliennya mengalami kerusakan di bagian dinding pagar yang dibuat dengan marmer batu alam.
“Batu alam itu pecah dan berjatuhan. Di halaman belakang, rumput rumput pada mati akibat tumpukan semen yang jatuh oleh pekerja yang masuk dengan cara melompati pagar belakang rumah kilen kita yang ditralis dan digembok,” terangnya.
Sebelumnya kata Rico, pihak PPNS dari Satpol PP Kota Tanjungpinang datang ke lokasi rumah kliennya dan melihat pembangunan renovasi rumah tetangga tersebut.
“Mereka (PPNS) semalam sudah melakukan pengecekan di lokasi. Karena tidak ada etikat baik dari yang renovasi rumah makanya kita adukan hal ini ke polisi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Novendra