Pengacara Pemko Tanjungpinang Laporkan FB Apri Suhu Judi ke Polisi

by -387 views
by
Pengacara Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso SH Saat Melapor Ke Polres Tanjungpinang. Foto NOVENDRA
Pengacara Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso SH Saat Melapor Ke Polres Tanjungpinang. Foto NOVENDRA
Pengacara Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso SH Saat Melapor Ke Polres Tanjungpinang. Foto NOVENDRA
Pengacara Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso SH Saat Melapor Ke Polres Tanjungpinang. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah melalui kuasa hukum Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Urip Santoso SH melaporkan akun Facebook (FB) Apri Suhu Judi ke Polres Tanjungpinang, Senin (13/3/2017) sekitar pukul 11.45 WIB.

“Akun FB Atas nama Apri Suhu Judi, resmi kita laporkan dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 juncto UU ITE Nomor 11 tahun 2008,” papar Urip kepada MetroKepri.com di kantornya di Komplek Ruko Bintan Centre, Km 9.

Saat ini, kata Urip, laporan sudah dibuat dan salah satu saksi yakni Jusri Sabri sedang dimintai keterangannya di Reskrim Polres Tanjungpinang.

“Sebab, terlapor membuat pernyataan itu didalam wall FB milik Jusri Sabri. Maka, Jusri Sabri dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Tipiter,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Urip, sampai saat ini pemilik akun FB atas nama Apri Suhu Judi belum bisa diketahui pemilik sebenarnya.

“Jadi, status kasusnya saat ini masih dalam lidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Tetapi kasus ini tetap kita lanjutkan sampai ke Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Sementara itu, saksi Jusri Sabri belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, karena masih dimintai keterangannya hingga kabar ini diposting. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.