Polda Kepri Bongkar 3 Kasus TPPO, 5 Tersangka Diamankan

by -779 views
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, Saat Press Rilis. Foto Humas Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, Saat Press Rilis. Foto Humas Polda Kepri

Batam, (MetroKepri) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar tiga perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengamankan lima tersangka serta mencegah keberangkatan lima calon PMI nonprosedural ke Malaysia.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan tiga perkara tersebut masing-masing tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/84/VII/2026, LP/B/90/VIII/2026 dan LP/B/95/VIII/2026.

“Pengungkapan tiga perkara ini berawal dari diamankannya lima calon PMI nonprosedural oleh BP3MI Kepulauan Riau di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Ronni melalui press rilis yang diterima media ini, Kamis (27/08/2026).

Kelima calon PMI tersebut masing-masing berinisial SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur; AF asal Pasuruan, Jawa Timur; serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51).

Ronni menjelaskan, kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian pemberangkatan calon PMI.

“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur pemberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait penempatan pekerjaan,” jelasnya.

Hasil penyidikan, mengungkap pola pemberangkatan yang dilakukan secara terstruktur. Calon PMI terlebih dahulu direkrut di daerah asal. Selanjutnya, mereka diarahkan untuk mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural dan dibiayai menuju Batam yang menjadi daerah transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Dalam proses pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, satu unit kendaraan roda empat serta dokumen kendaraan bermotor.

“Dari pengungkapan tiga perkara ini, kami berhasil mencegah pemberangkatan lima calon PMI nonprosedural ke Malaysia,” kata Ronni.

Saat ini penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri masih melanjutkan proses penyidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap para korban dan puluhan saksi, termasuk pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan ahli pidana. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/ atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Untuk tindak pidana TPPO, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Sedangkan untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural, ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,” jelas Ronni.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

“Masyarakat kami imbau agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, khususnya yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah,” ujar Nona.

Menurutnya, masyarakat harus memastikan proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pastikan proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi dan pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal maupun TPPO agar segera melaporkannya kepada kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal atau TPPO, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan 110. Layanan tersebut aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” kata Nona. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.