3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by -778 views
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar Sebelum Penyerahan Remisi
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar Sebelum Penyerahan Remisi

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sebanyak 3.188 narapidana dan anak binaan di wilayah Kepulauan Riau menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau, Aris Munandar, menyampaikan dari total 3.188 penerima remisi, terdiri atas 3.170 narapidana dan 18 anak binaan yang berada di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Riau.

“Berdasarkan jenisnya, 3.152 orang menerima Remisi Umum I dan pengurangan masa pidana. Jumlah tersebut terdiri dari 3.135 narapidana dan 17 anak binaan,” papar Aris, kepada media ini, Senin (17/8/2026).

Sementara itu, 36 orang menerima Remisi Umum II dan pengurangan masa pidana, terdiri dari 35 narapidana dan satu anak binaan. Adapun penerima Remisi Umum I dan pengurangan masa pidana tersebar di sembilan UPT.

“Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 633 orang, Lapas Kelas IIA Batam 903 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 644 orang, LPKA Kelas II Batam 26 orang, LPP Kelas IIB Batam 185 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 52 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 141 orang, Rutan Kelas IIA Batam 250 orang, serta Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 318 orang,” ujar Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau ini.

Sedangkan, tambah Aris, penerima Remisi Umum II dan pengurangan masa pidana berjumlah 36 orang. Mereka tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 9 orang, Lapas Kelas IIA Batam 15 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 5 orang, LPKA Kelas II Batam 1 orang, LPP Kelas IIB Batam 1 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep tidak ada penerima, Rutan Kelas I Tanjungpinang 2 orang, Rutan Kelas IIA Batam 3 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun tidak ada penerima.

Remisi Diberikan Berdasarkan Persyaratan

Aris, menjelaskan pemberian Remisi Umum merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik serta berhasil mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi juga dilakukan berdasarkan persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Masih kata Aris, diantaranya warga binaan harus berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu, telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di LPKA, Lapas maupun Rutan.

“Besaran remisi diberikan secara bertahap berdasarkan masa pidana yang telah dijalani. Pada tahun pertama bagi narapidana dan anak binaan yang telah menjalani pidana selama enam hingga 12 bulan diberikan remisi satu bulan,” katanya.

Kemudian, pada tahun pertama bagi yang telah menjalani pidana lebih dari 12 bulan diberikan remisi dua bulan. Tahun kedua diberikan tiga bulan, tahun ketiga empat bulan, tahun keempat dan kelima masing-masing lima bulan, sedangkan tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi enam bulan setiap tahun.

Pemberian Remisi Umum 17 Agustus ini menjadi bagian dari penghargaan atas pencapaian positif warga binaan sekaligus mendorong mereka untuk terus mengikuti proses pembinaan dan memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. (*)

Penulis: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.