Remisi HUT RI di Lapas Pangkalan Bun: 467 Dapat, 10 Bebas, 305 Tak Kebagian

by -787 views
Kalapas Pangkalan Bun, Drs, Dawa'i Saat Menyaksikan Penyerahan Remisi
Kalapas Pangkalan Bun, Drs, Dawa'i Saat Menyaksikan Penyerahan Remisi

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Sebanyak 467 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun menerima remisi dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari 467 penerima remisi tersebut, sebanyak 10 warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah pengurangan masa pidana yang diterima membuat masa hukuman mereka berakhir.

Namun, di balik kabar gembira tersebut, terdapat 305 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Drs. Dawa’i, mengatakan remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk status hukum serta kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani masa pembinaan.

“Ada yang masih tahanan dan ada juga yang kena letter F, hukuman disiplin,” kata Dawa’i saat dikonfirmasi MetroKepri.com, Senin (17/8/2026).

10 Warga Binaan Langsung Bebas

Dari 467 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 10 orang langsung bebas setelah pengurangan masa pidana membuat masa hukuman mereka berakhir.

“Yang langsung bebas sebanyak 10 warga binaan,” ujar Dawa’i.

Bagi 10 warga binaan tersebut, remisi menjadi momentum berakhirnya masa pidana sekaligus kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat.

Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan sesuai ketentuan.

305 Warga Binaan Tak Mendapat Remisi

Sementara itu, sebanyak 305 warga binaan tercatat tidak memperoleh remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini.

Dawa’i menjelaskan, sebagian warga binaan masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi. Selain itu, terdapat warga binaan yang dikenakan hukuman disiplin atau register F (letter F) karena melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.

Jufril Ismi Dipastikan Tak Dapat Remisi

Salah satu warga binaan yang dipastikan tidak memperoleh remisi adalah Jufril Ismi. Namanya sebelumnya menjadi perhatian setelah pihak Lapas Pangkalan Bun memberikan sanksi disiplin terkait penggunaan handphone yang tidak diperbolehkan di dalam lapas.

Ketika dikonfirmasi mengenai status Jufril Ismi, Dawa’i memastikan yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin dan masuk register F.

“Kalau Jufril jelas kena, karena warga binaan tersebut kena letter F,” tegas Dawa’i.

Status register F tersebut berdampak terhadap hak usulan remisi bagi Jufril Ismi. Warga binaan yang dikenakan hukuman disiplin tidak dapat langsung diusulkan untuk memperoleh remisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Jufril Ismi juga diketahui telah menjalani pembinaan khusus di sel dengan pengawasan ketat petugas Lapas Pangkalan Bun akibat pelanggaran tersebut. (*)

Penulis: Alpian Tanjung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.